ASAS
DAN KODE ETIK BK
1.
Asas-asas BK (12
asas BK)
1)
Asas Kerahasiaan
Artinya segala sesuatu yang dibicarakan
klien kepada konselor tidak boleh disampaikan kepada orang lain, atau
lebih-lebih hal atau keterangan yang tidak boleh/tidak layak diketahui orang
lain. Jika asas ini benar-benar dilaksanakan, maka penyelenggara atau pemberi
bimbingan akan mendapat kepercayaan dari semua pihak; terutama penerima bimbingan
klien sehingga mereka akan mau memanfaatkan jasa bimbingan dan konseling dengan
sebaik-baiknya.
2)
Asas
Kesukarelaan
Artinya proses
bimbingan dan konseling harus berlangsung atas dasar kesukarelaan, baik dari
pihak si terbimbing atau klien, maupun dari pihak konselor.
3)
Asas Keterbukaan
Keterbukaan di
sini ditinjau dari dua arah. Dari pihak klien diharapkan pertama-tama mau
membuka diri sendiri sehingga apa yang ada pada dirinya dapat diketahui orang
lain (dalam hal ini konselor), dan kedua mau membuka diri dalam arti mau
menerima saran-saran dan masukan lainnya dari pihak luar.
4)
Asas Kekinian
Artinya masalah individu
yang ditanggulangi itu ialah masalah-masalah yang sedang dirasakan bukan
masalah yang sudah lampau, dan juga bukan masalah yang mungkin akan di alami di
masa yang akan datang.
5)
Asas Kemandirian
Artinya
pelayanan bimbingan dan konseling bertujuan menjadikan si terbimbing dapat
berdiri sendiri, tidak tergantung pada orang lain atau konselor. Kemandirian
sebagai hasil konseling menjadi arah dari keseluruhan proses konseling, dan hal
itu didasari baik oleh konselor maupun klien.
6)
Asas Kegiatan
Artinya usaha
bimbingan dan konseling tidak akan memberikan buah yang berarti bila klien
tidak melakukan sendiri kkegiatan dalam mencapai tujuan bimbingan dan
konseling.
7)
Asas Kedinamisan
Artinya usaha
pelayanan bimbingan dan konseling menghendaki terjadinya perubahan pada diri
klien, yaitu perubahan tingkah laku ke arah yang lebih baik. Asas kedinamisan
mengacu pada hal-hal baru yang hendaknya terdapat pada dan menjadi ciri-ciri
dari proses konseling dan hasil-hasilnya.
8)
Asas Keterpaduan
Artinya
pelayanan bimbingan dan konseling berusaha memadukan sebagai aspek kepribadian
klien. Di samping keterpaduan pada diri klien, juga harus diperhatikan
keterpaduan isi dan proses dan layanan yang diberikan.
9)
Asas
Kenormatifan
Artinya usaha
bimbingan dan konseling tidak boleh bertentangan dengan norma-norma yang
berlaku, baik ditinjau dari norma agama, norma adat, norma hukum/negara, norma
ilmu, dan kebiasaan sehari-hari.
10) Asas Keahlian
Artinya usaha
bimbingan dan konseling perlu dilakukan secara teratur dan sistematik dengan
menggunakan prosedur, teknik, dan alat (instrumentasi bimbingan dan konseling)
yang memadai. Asas keahlian ini selain mengacu kepada kualifikasi konselor
(misalnya pendidikan sarjana bidang bimbingan dan konseling), juga kepada pengalaman.
11) Asas Alih Tangan
Artinya jika
konselor sudah mengerahkan segenap kemampuannya untuk membantu individu, namun
individu yang bersangkutan belum dapat terbantu sebagaimana yang diharapkan,
maka konselor dapat mengirim individu tersebut kepada petugas atau badan yang
lebih ahli.
12) Asas Tut Wuri Handayani
Asas ini
menuntut agar pelayanan bimbingan dan konseling tidak hanya dirasakan pada
waktu klien mengalami masalah dan menghadap konselor saja, namun di luar
hubungan proses bantuan bimbingan dan konseling pun hendaknya dirasakan adanya
dan manfaat pelayanan bimbingan dan konseling itu.
2.
Peran Guru Mata Pelajaran dalam
Penerapan Asas BK
Prayitno
(2003) memerinci peran, tugas dan tanggung jawab guru-guru mata pelajaran dalam
bimbingan dan konseling adalah :
a) Membantu memasyarakatkan pelayanan
bimbingan dan konseling kepada siswa
b) Membantu guru pembimbing/konselor
mengidentifikasi siswa-siswa yang memerlukan layanan bimbingan dan konseling,
serta pengumpulan data tentang siswa-siswa tersebut.
c) Mengalih tangankan siswa yang
memerlukan pelayanan bimbingan dan konseling kepada guru pembimbing/konselor
d) Menerima siswa alih tangan dari guru
pembimbing/konselor, yaitu siswa yang menuntut guru pembimbing/konselor
memerlukan pelayanan pengajar/latihan khusus (seperti pengajaran/ latihan
perbaikan, program pengayaan).
e) Membantu mengembangkan suasana
kelas, hubungan guru-siswa dan hubungan siswa-siswa yang menunjang pelaksanaan
pelayanan pembimbingan dan konseling.
f) Memberikan kesempatan dan kemudahan
kepada siswa yang memerlukan layanan/kegiatan bimbingan dan konseling untuk
mengikuti /menjalani layanan/kegiatan yang dimaksudkan itu.
g) Berpartisipasi dalam kegiatan khusus
penanganan masalah siswa, seperti konferensi kasus.
h) Membantu pengumpulan informasi yang
diperlukan dalam rangka penilaian pelayanan bimbingan dan konseling serta upaya
tindak lanjutnya.
3.
Kode Etik BK
Menurut Walgito (2010:37) ada
beberapa kode etik bimbingan dan konseling tersebut, antara lain:
1) Pembimbing atau pejabat lain yang
memegang jabatan dalam bidang bimbingan dan konseling harus memegah teguh
prinsip bimbingan dan konseling.
2) Pembimbing harus berusaha semaksimal
mungkin untuk dapat mencapai hasil yang sebaik-baiknya, dengan membatasi diri
pada keahliannya atau wewenangnya. Oleh karena itu, pembimbing jangan sampai
mencampuri wewenang dan tanggungjawab yang bukan wewenang atau tanggung
jawabnya.
3) Karena pekerjaan pembimbing
berhubungan langsung dengan kehidupan pribadi orang maka seorang pembing harus:
·
Dapat
memegang atau menyimpan rahasia klien dengan sebaik-baiknya.
·
Menunjukkan
sikap hormat pada klien.
·
Menghargai
bermacam-macam klien. Jadi, dalam menghadapi klien, pembimbing harus menghadapi
klien dalam derajat yang sama.
4) Pembimbing tidak diperkenankan:
·
Menggunakan
tenaga pembantu yang tidak ahli atau tidak terlatih.
·
Menggunakan
alat-alat yang kurang dapat dipertanggung jawabkan.
·
Mengambil
tindakan-tindakan yang mungkin dapat menimbulkan hal-hal yang tidak baik bagi
klien.
·
Mengalihkan
klien kepada konselor lain tanpa persetujuan klien.
·
Meminta
bantuan kepada ahli dalam bidang lain diluar kemampuan dan keahliannya atau di
luar keahlian stafnya yang diperlukan dalam bimbingan dan konseling.
5) Pembimbing harus selalu menyadari
tanggungjawabnya yang berat, yang memerlukan pengabdian sepenuhnya.
Sumber: Prayitno dan Erman Amti. 2009. Dasar-dasar Bimbingan dan Konseling.
Jakarta: Rineka Cipta
Komentar
Posting Komentar